speaker

Keberlanjutan

Area Konservasi

Kebijakan Keberlanjutan kami berkomitmen pada perlindungan dan konservasi menyeluruh area-area yang teridentifikasi secara independen sebagai NKT-SKT sesuai protokol RSPO.

Kebijakan Keberlanjutan kami berkomitmen pada perlindungan dan konservasi menyeluruh area-area yang teridentifikasi secara independen sebagai NKT-SKT sesuai protokol RSPO.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kenakearagaman hayati paling tinggi di dunia. Bersamaan dengan kebanggaan bahwa kekayaan tersebut diberikan kepada bangsa Indonesia, juga muncul tanggung jawab besar untuk melindungi modal alam ini dengan menghindari serta meminimalkan dampak kegiatan operasional kami terhadap keanekaragaman hayati. Perusahaan kami berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan akan ekosistem yang indah, namun juga rentan, di seluruh kepulauan Indonesia. Hal ini dapat dicapai tidak hanya melalui tindakan langsung kami sebagai perusahaan, namun juga melalui program komunitas yang kami jalankan untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan lingkungan serta menumbuhkan rasa memiliki akan keanekaragaman hayati dan permasalahan lingkungan.

Kebijakan Keberlanjutan kami mendorong untuk berkomitmen pada perlindungan dan konservasi menyeluruh area-area yang teridentifikasi secara independen sebagai NKT-SKT sesuai protokol RSPO, yang mencakup komitmen untuk tidak beroperasi di kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tertinggi, seperti hutan primer dan kawasan konservasi. Selain itu, kami juga berkomitmen pada nol konversi ekosistem alam, yang dalam operasi kami terdiri dari ekosistem gambut, kawasan sempadan sungai dan daerah perbukitan dengan tingkat kemiringan lebih tinggi dari 40% serta kawasan lindung yang ditetapkan secara nasional dan internasional, komitmen ini juga berlaku untuk seluruh pemasok. Untuk memenuhi komitmen konservasi ini, kami telah menyusun Kebijakan Konservasi dan Prosedur Operasi Standar (SOP) pengelolaan kawasan NKT-SKT yang memberikan panduan lebih lanjut untuk melindungi dan melestarikan lingkungan. Hal ini termasuk pemaparan pedoman lebih lanjut tentang cara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan, termasuk penentuan kawasan NKT dan area konservasi penting lainnya, serta merumuskan rencana pengelolaan dan pemantauan untuk area tersebut untuk mencapai target kami untuk setidaknya mempertahankan keanekaragaman hayati (tidak ada kerugian bersih) atau, jika memungkinkan, memberikan dampak positif bersih terhadap keanekaragaman hayati. Di wilayah operasional kami di Kalimantan, kami telah meningkatkan populasi orangutan dari 150 menjadi 200, angka tersebut berdasarkan penelitian ilmiah terbaru yang dilakukan oleh pihak eksternal.

Di setiap wilayah di mana kami mulai beroperasi, kami memiliki target untuk menghentikan pembalakan liar, perburuan liar, dan melaksanakan patroli serta edukasi mengenai program kesadaran lingkungan dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, yang merupakan tenggat waktu yang tidak mudah dicapai. Saat ini, kami telah mencapai target tersebut di seluruh wilayah operasi kami. Namun, seiring perkembangan dan peluang baru yang muncul, kami akan menerapkan sistem untuk mengelola potensi tantangan dan peluang tersebut. Selain itu, kami juga sedang menjajaki potensi untuk sertifikasi penyerapan karbon di dalam kawasan konservasi kami, yang dilestarikan secara sukarela. Target akan ditentukan segera setelah penelitian secara internal selesai dilakukan.

Untuk memastikan tidak ada deforestasi di area kami (terutama di kawasan konservasi) maupun di area pemasok kami, kami menerapkan sistem pemantauan berikut:

  • Sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
  • Pemetaan menggunakan drone di seluruh wilayah secara berkala, minimal setahun sekali.
  • Pemetaan menggunakan drone pada area yang menjadi perhatian khusus saat pertanyaan diajukan atau insiden terjadi.
  • Pemantauan satelit hotspot secara realtime seperti yang dilakukan oleh RSPO dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Berpatroli menggunakan Metode Patroli SMART: tim kami berpatroli di area tanam dan area yang berada dalam batas wilayah kami; sementara pada area konservasi kami akan diawasi oleh tim kami yang lebih terlatih untuk melakukan patroli yang didampingi oleh staf konservasi kami.
  • Kami melakukan peninjauan analitis terhadap produktivitas dari setiap pemasok petani kelapa sawit kami. Jika hasilnya tidak wajar, maka kami akan melakukan pengecekan ke lapangan yang dapat disertai pemetaan menggunakan drone
  • Pemantauan satelit secara kontinu yang disediakan oleh Global Forest Watch dengan menggabungkan sistem GLAD (Global Analysis and Discovery) dan RADD (Radar for Detecting Deforestation) untuk mengidentifikasi deforestasi di dalam area yang kami pantau. Sistem akan memperingatkan setiap potensi deforestasi yang menjadi dasar tim kami akan memulai penyelidikan lapangan. Total area yang tercakup dalam sistem ini adalah 995.200 ha dengan radius jangkauan 10 km dari batas wilayah kami.
  • Citra satelit yang diperoleh dari Landsat dan Sentinel 1&2 melalui sistem tersebut di atas diproses menggunakan algoritma yang dikembangkan oleh ANJ bekerja sama dengan pakar dari University of Amsterdam.
  • Pelibatan lembaga pengawasan lingkungan dan penegak hukum (polisi dan militer) untuk menekan penebangan liar, perburuan dan pembukaan lahan dengan api atau tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
  • Proses hukum pembalak liar, pemburu liar, pedagang satwa langka atau tindakan berisiko lainnya yang dapat membahayakan lingkungan.

Kami mencatat tidak ada deforestasi di wilayah operasi kami dan para pemasok kami pada tahun 2022. GIS, Departemen Keamanan, dan Departmen Konservasi kami memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mendokumentasikan bukti-bukti deforestasi (seperti informasi mengenai pembalakan liar, kebakaran yang terjadi di perkebunan pemasok kami dan lainnya).

ANJ melakukan sosialisasi dan pelatihan rutin yang ditujukan kepada seluruh karyawan, pemasok, kontraktor, dan masyarakat sekitar, untuk membangun pemahaman tentang potensi bahaya kebakaran hutan. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dan diberikan oleh staf kami , bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait atau tokoh masyarakat.

Banyak perkebunan kami yang berada di dekat atau berbatasan dengan area konservasi alam yang telah ditetapkan pemerintah dalam Sistem Kawasan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beberapa kawasan ini juga dikategorikan ke dalam pengelolaan kawasan lindung International Union for Conservation of Nature (IUCN) di dalam situs webnya (World Database on Protected Area/WDPA). Oleh karena itu, pengelolaan risiko keanekaragaman hayati dan konservasi keanekaragaman hayati telah menjadi komitmen ANJ sejak lama.

Untuk melestarikan flora dan fauna yang dilindungi, bagian dari prosedur konservasi terbaru kami, yang dikeluarkan pada tahun 2021, mengharuskan semua staf, karyawan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya yang bekerja atau mengunjungi area operasi ANJ untuk bertanggung jawab atas dampak yang terjadi dengan cara tidak mengambil, menjebak, melukai, menyakiti, memburu atau membunuh flora dan fauna dikarenakan kegiatan operasi kami. Pelanggaran prosedur ini akan dikenakan sanksi yang tegas mulai dari surat peringatan (yang akan mempengaruhi bonus kinerja tahunan mereka) hingga pemutusan kontrak kerja, dan akan dilaporkan kepada penegak hukum karena telah melanggar undang-undang dan regulasi konservasi.

Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Keberlanjutan, kami melarang keras pemanenan dan perburuan flora dan fauna yang dilindungi serta semua spesies langka, terancam, dan hampir punah. Hanya perburuan berkelanjutan untuk spesies yang tidak dilindungi dan tidak terancam yang diperbolehkan. Hal ini diperjelas lebih lanjut dalam prosedur perusahaan kami mengenai perlindungan flora dan fauna yang telah diperbarui pada tahun 2022. Prosedur yang diperbarui ini melarang pemanenan atau perburuan spesies flora dan fauna yang tidak dilindungi di dalam konsesi kami dan di dalam konsesi pemasok kami, kecuali jika digunakan secara berkelanjutan atau jika prinsip berburu berkelanjutan diterapkan. Pemasok kami harus benar-benar mematuhi prosedur ini.

Sebagai perusahaan yang sangat bergantung pada sumber daya alam, sangat penting bagi karyawan dan masyarakat untuk dapat terlibat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Dengan mendorong perlindungan semua flora dan fauna, secara tidak langsung kita telah mempromosikan konservasi sejumlah ekosistem terkaya dan paling beragam di dunia. Melalui adaptasi dengan budaya dan lingkungan lokal, serta situasi iklim yang terus berkembang, kami berusaha untuk membuat perbedaan yang hasilnya akan tmenjadi warisan bagi generasi mendatang.

Jarak Lokasi Operasional Ke Kawasan yang Dilindungi

Kami menyadari operasi kami dapat, baik secara langsung maupun tidak langsung, berdampak buruk pada flora dan fauna di wilayah pengembangan kami serta di wilayah yang telah kami sisihkan untuk perlindungan (wilayah NKT, zona penyangga, sistem sungai, dan wilayah lain di sekitarnya yang dihuni atau dilintasi oleh satwa liar). Potensi dampak ini diidentifikasi, dikelola, dan dimitigasi secara terus-menerus. Penilaian NKT dan persetujuan dari High Conservation Value Network (HCVRN) adalah prasyarat wajib sebelum membuka lahan dan menanam. Jika suatu daerah tidak memiliki penilaian yang memuaskan, kami tidak akan mengembangkan daerah tersebut. Sebagai contoh kasus, area perkebunan skema petani plasma kami di PT ANJ Agri Kebun Kemitraan Binanga, Sumatera Utara, telah mendapatkan penilaian yang tidak memuaskan dan, oleh karena itu, kami berkomitmen untuk tidak mengembangkan area tersebut.

Untuk memastikan bahwa kawasan NKT dinilai secara objektif dan profesional serta menggunakan standar yang seragam, kami hanya menggunakan penilai NKT independen yang diakreditasi oleh Assessor Licensed Scheme (ALS) dari High Conservation Value Resource Network (HCVRN) sebagaimana tercantum dalam SOP kami tentang Pengelolaan kawasan NKT-SKT. SOP ini juga menyatakan bahwa kami tidak diperbolehkan untuk membuka lahan atau menanam kelapa sawit sebelum menyelesaikan penilaian HCV serta mendapatkan persetujuan dengan hasil yang memuaskan sesuai dengan persyaratan HCVRN. Komitmen ini juga sejalan dengan persyaratan RSPO. Mengingat kami berencana untuk memiliki 100% sumber TBS bersertifikat RSPO, persyaratan untuk hanya penilai independen yang terakreditasi ALS HCVRN ini juga berlaku untuk semua pemasok kami.

Total area hutan NKT yang telah kami sisihkan untuk perlindunganflora, fauna, dan habitatnya adalah 60,985.27 ha. Kami mengelola kawasan NKT secara kolaboratif dengan para pemangku kepentingan eksternal seperti masyarakat setempat, Pemerintah, pakar konservasi, dan LSM, seperti Conservation International (CI) dan Tropenbos Indonesia.

Kami secara aktif terlibat dalam pendekatan lanskap/yurisdiksi yang disebut Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Kabupaten Ketapang, di mana PT Kayung Agro Lestari (KAL), anak perusahaan ANJ di Kalimantan Barat, bermitra dengan Pemerintah, LSM, dan sektor swasta lainnya untuk melindungi habitat orangutan. Pada tahun 2021, kami sudah mulai melaksanakan kegiatan awal di KEE dengan mitra perusahaan swasta sambil menunggu finalisasi rencana aksi dengan pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari upaya kami untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, kami melakukan inisiatif reboisasi untuk memulihkan dan memperbaiki hutan dan ekosistem serta meningkatkan nilai keanekaragaman hayati baik di kawasan NKT maupun kawasan terdegradasi. Pada tahun 2021, upaya ini mencakup penghijauan di zona penyangga sungai terkait kegiatan penanaman kembali di ANJA (seluas kurang lebih 16,73 ha) dan SMM (seluas kurang lebih 17,96 ha). Kami juga telah menghutankan kembali kawasan yang rusak dan hutan desa dengan luas sekitar 29,61 ha di sekitar KAL untuk memperkaya hutan dengan pohon pakan satwa liar. Di ANJAS, kami melakukan reboisasi lahan kritis seluas kurang lebih 20 ha di desa Binasari bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat setempat, dan Conservation International. Di Papua Barat, kami telah menghutankan kembali areal seluas 13 ha di hutan lindung Remu Ransiki, Kabupaten Sorong Utara. Penghijauan ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari Izin Pinjam Pakai Hutan untuk mengganti pembukaan lahan seluas 12,6 ha untuk membangun jalan akses. Kegiatan reboisasi kami dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat setempat, Pemerintah, dan LSM untuk menumbuhkan rasa kepemilikan atas masalah keanekaragaman hayati dan lingkungan.

Kami berkomitmen untuk memulihkan deforestasi atau konversi penggunaan lahan yang tidak mematuhi aturan yang terjadi setelah 31 Oktober 2019 di area kami. Kami mengadvokasi dan mengharapkan pemasok TBS kami juga menerapkan komitmen yang sama di wilayah mereka dengan tanggal batas waktu yang sama, yaitu pada 31 Oktober 2019, terutama bagi perusahaan pemasok. Kami menerima pasokan TBS dari pihak ketiga untuk memproduksi CPO di pabrik kami dan kami tidak membeli CPO dari pabrik pihak ketiga. Namun, kami menyadari bahwa pemasok TBS pihak ketiga kami mungkin tidak memiliki kemampuan untuk melakukan restorasi deforestasi/konversi penggunaan lahan yang tidak mematuhi aturan karena keterbatasan keuangan dan sumber daya lainnya. Kami mempromosikan dan mengharapkan pemasok petani kecil TBS pihak ketiga kami untuk menghentikan deforestasi dan konversi penggunaan lahan yang tidak mematuhi peraturan. Kami akan berhenti membeli TBS mereka jika mereka gagal memenuhi persyaratan ini.

Komitmen ini berlaku untuk semua pemasok kami, selain itu kami mengawasi program reforestasi yang dilakukan pada wilayah petani pemasok kami. Kami bekerja dengan petani pemasok kelapa sawit untuk memastikan bahwa mereka memahami manajemen perkebunan berkelanjutan, yang mencakup reboisasi, dan mampu mepraktikkannya. Keberhasilan program terbukti dengan pencapaian sembilan dari 12 koperasi plasma/kemitraan kami yang telah menerima sertifikasi RSPO.

Ukuran dan Lokasi Area NKT di Lokasi Operasional

(Data akurat per 31 Desember 2022)


Ringkasan Eksekutif Kawasan Ekosistem Esensial - PT Kayong Agro Lestari