speaker

Tata Kelola Perusahaan

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris bertugas mengawasi manajemen Perseroan. Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat, masukan dan rekomendasi kepada Direksi.

Dewan Komisaris juga bertanggung jawab mengawasi kebijakan yang diambil serta pelaksanaan tugas pengelolaan Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris harus memastikan Direksi telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap tahapan.

Saat ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Adrianto Machribie (Komisaris Utama (Independen).
  • George Santosa Tahija (Komisaris).
  • Sjakon George Tahija (Komisaris).
  • Istama Tatang Siddharta (Komisaris).
  • Anastasius Wahyuhadi (Komisaris).
  • Josep Kristiadi (Komisaris Independen).
  • Darwin Cyril Noerhadi (Komisaris Independen).
  • Istini Tatiek Siddharta (Komisaris).

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS

Sebagaimana diuraikan dalam Piagam Dewan Komisaris, tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan dan bertanggung jawab atas pengawasan atas pengurusan Perseroan atau bisnis Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  2. Menyetujui rencana kerja tahunan Perseroan selambat-lambatnya sebelum tahun buku berikutnya dimulai.
  3. Melaksanakan tugas-tugas yang secara khusus ditugaskan kepadanya berdasarkan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau keputusan RUPS.
  4. Melaksanakan tugas, kuasa dan tanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS.
  5. Memeriksa dan menelaah laporan tahunan yang disusun oleh Direksi dan menandatangani laporan tersebut
  6. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan, serta menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, independensi, akuntabilitas dan kewajaran.

Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, Dewan Komisaris memiliki kewajiban berikut ini:

  1. Mengawasi penerapan rencana kerja tahunan Perseroan.
  2. Mengikuti perkembangan aktivitas Perseroan dan dalam hal Perseroan menunjukkan indikasi adanya penundaan yang signifikan, segera melaporkan keadaan tersebut kepada RUPS, disertai dengan nasihat tindakan perbaikan yang perlu diambil.
  3. Memberikan pendapat dan nasihat kepada RUPS mengenai hal-hal yang dipandang sangat penting bagi pengurusan Perseroan.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sebagaimana ditentukan oleh RUPS.
  5. Memberikan masukan atas laporan rutin Direksi dan memberikan masukan sehubungan dengan perkembangan Perseroan sewaktu-waktu.

Kriteria Dewan Komisaris

Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:

a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;

b. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum;

c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:

  1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
  2. Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
  4. Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris selama menjabat:

- Pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan;

- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan Komisaris kepada RUPS;

- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.

d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;

e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan;dan

f. Memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Komisaris Independen

Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Bukan  merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya;
  3. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
  4. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan; dan
  5. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Penunjukan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Dewan Komisaris

Menurut Anggaran Dasar, Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya dua anggota dan salah satunya sebagai Komisaris Utama. Para Komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Masa jabatan Dewan Komisaris adalah sampai dengan RUPST kelima terhitung sejak pengangkatannya. Namun rapat umum pemegang saham berhak untuk memberhentikan Komisaris dalam masa jabatannya atau menunjuk kembali Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir.

Independensi
Anggota Dewan Komisaris telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan pasar modal dan mereka mempunyai pengetahuan yang luas mengenai kegiatan usaha Perseroan sehingga Dewan Komisaris dapat membuat keputusan secara independen sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap manajemen Perseroan.

Independensi Dewan Komisaris sangat penting untuk memastikan keberhasilan mekanisme checks and balances. Untuk memenuhi ketentuan peraturan pasar modal, secara konsisten lebih dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Saat ini, terdapat tiga Komisaris Independen yang mewakili 37,5% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Independensi Dewan Komisaris memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditetapkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Piagam Dewan Komisaris


Piagam Dewan Komisaris