Dewan Komisaris juga bertanggung jawab mengawasi kebijakan yang diambil serta pelaksanaan tugas pengelolaan Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris harus memastikan Direksi telah melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap tahapan.
Saat ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
Sebagaimana diuraikan dalam Piagam Dewan Komisaris, tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, Dewan Komisaris memiliki kewajiban berikut ini:
Kriteria Dewan Komisaris
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan Komisaris kepada RUPS;
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan;dan
f. Memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Komisaris Independen
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penunjukan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Dewan Komisaris
Menurut Anggaran Dasar, Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya dua anggota dan salah satunya sebagai Komisaris Utama. Para Komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Masa jabatan Dewan Komisaris adalah sampai dengan RUPST kelima terhitung sejak pengangkatannya. Namun rapat umum pemegang saham berhak untuk memberhentikan Komisaris dalam masa jabatannya atau menunjuk kembali Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir.
Independensi
Anggota Dewan Komisaris telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan pasar modal dan mereka mempunyai pengetahuan yang luas mengenai kegiatan usaha Perseroan sehingga Dewan Komisaris dapat membuat keputusan secara independen sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap manajemen Perseroan.
Independensi Dewan Komisaris sangat penting untuk memastikan keberhasilan mekanisme checks and balances. Untuk memenuhi ketentuan peraturan pasar modal, secara konsisten lebih dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Saat ini, terdapat tiga Komisaris Independen yang mewakili 37,5% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Independensi Dewan Komisaris memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditetapkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Piagam Dewan Komisaris