speaker

Tata Kelola Perusahaan

KOMITE

Dewan Komisaris telah membentuk empat komite untuk mendukung tugas pengawasannya. Komite tersebut adalah Komite Audit, Komite Manajemen Risiko Perusahaan, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keberlanjutan. Semua Komite ini beroperasi secara independen, sesuai dengan kebijakan Perseroan.

A. Komite Audit

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam meninjau kualitas dan integritas pengungkapan keuangan Perseroan, mengawasi efektivitas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko dan memastikan nilai-nilai hakiki internal dijaga. Dasar hukum Komite adalah Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit. Seluruh anggota Komite Audit terdiri dari tenaga profesional independen dan diketuai oleh seorang Komisaris Independen dengan latar belakang pengetahuan finansial yang baik.  

Struktur, komposisi dan dasar pengangkatan Komite Audit saat ini dinyatakan di tabel berikut ini:

Independensi Komite Audit

Ketua dan anggita Komite Audit adalah independen terhadap Perseroan. Jaminan independensi Komite Audit ditentukan sebagai berikut: 

  • Ketua adalah salah satu Komisaris Independen Perseroan; 

  • Dua anggota lainnya adalah para profesional dari luar yang tidak memiliki hubungan dengan Perseroan; 

  • Setiap anggota Komite diwajibkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen, obyektif dan profesional; 

  • Tidak seorang pun anggota Komite Audit saat ini memiliki saham di Perseroan dan tidak ada yang memiliki hubungan afiliasi dengan Komisaris, Direktur atau pemegang saham Perseroan lainnya; 

  • Komite Audit melapor langsung kepada Dewan Komisaris dan independen terhadap manajemen Perseroan.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut: 

  1. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, termasuk hal-hal berikut: 

    1. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur penelaahan yang memuaskan terhadap informasi yang disampaikan/diterbitkan Perusahaan kepada Publik, Pemegang Saham, dan/atau Pihak Otoritas, antara lain laporan keuangan 3 (tiga) bulanan, proyeksi dan laporan lainnya terkait informasi keuangan Perseroan. 
    2. Menilai perencanaan, pelaksanaan serta hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal maupun auditor eksternal untuk memastikan bahwa pelaksanaan prosedur audit dan pelaporan audit para auditor sesuai dengan standar audit yang berlaku. 
    3. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. 
    4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor eksternal atas jasa yang diberikan oleh auditor eksternal.  
    5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan, pemberhentian dan/atau penggantian auditor eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa. 
    6. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan. 
    7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.  
    8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan Perseroan. 
    9. Memberikan rekomendasi mengenai penguatan sistem pengendalian internal Perusahaan serta pelaksanaannya. 
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris.
  2. Komite Audit menerima dan menelaah rencana kerja tahunan auditor internal yang dibuat oleh Unit Audit Internal (UAI) dan memberikan masukan kepada Dewan Komisaris.  
  3. Komite Audit melakukan penelaahan 3 (tiga) bulanan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal. 

  1. Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi mengenai Perseroan selamanya. 

 

Peran Komite Audit dalam hubungannya dengan auditor eksternal adalah:

  1. Menominasikan dan merekomendasikan penunjukan, pemberhentian dan/atau penggantian auditor eksternal kepada Dewan Komisaris.  

  2. Memantau proses penunjukkan auditor eksternal. 

  3. Melakukan evaluasi terhadap potensi risiko atas penggunaan jasa auditor eksternal yang sama paling lama untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. 

  4. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan atas penunjukkan kembali penggunaan jasa auditor eksternal yang sama setelah jeda 2 (dua) tahun buku pelaporan tidak menggunakan jasa auditor eksternal yang sama tersebut. 

  5. Meninjau dan merekomendasikan besarnya biaya yang wajar untuk jasa auditor eksternal kepada Dewan Komisaris. 

  6. Bersama UAI dan Direktur Keuangan, melakukan pembahasan tujuan, sasaran dan ruang lingkup audit dengan auditor eksternal sebelum pelaksanaan audit. 

  7. Melakukan peninjauan berkala atas kemajuan pekerjaan auditor eksternal. 

  8. Jika diperlukan, Komite Audit dapat melakukan pembahasan atas hasil audit auditor eksternal dengan manajemen, auditor eksternal dan UAI. 

  9. Memantau kinerja auditor eksternal untuk memastikan kepatuhan auditor eksternal terhadap standar profesional yang berlaku dan memastikan bahwa independensi auditor eksternal terjaga. 

  10. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya. 

 

Rapat Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja untuk Komite Audit dan ketentuan Piagam Komite Audit, Komite Audit bertemu setidaknya 4 kali setahun. Komite Audit mengadakan tujuh rapat pada tahun 2022, empat rapatdengan Audit Internal dan tiga rapat lainnya dengan auditor eksternal untuk hasil dan laporan.

B. Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko didirikan pada 2013 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris. Struktur, komposisi dan dasar pengangkatan Komite Manajemen Risiko saat ini diuraikan di tabel berikut ini: 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko

Komite Manajemen Risiko membantu Dewan Komisaris mengevaluasi sistem manajemen risiko Grup, termasuk sistem pengendalian internal dan menilai toleransi risiko Perseroan. Selain itu, Komite ini memberi nasihat kepada Direksi tentang isu manajemen risiko dan kepatuhan saat ini dan yang mungkin ada di masa mendatang. Peran dan tanggung jawab Komite ditetapkan dalam Piagam Komite Manajemen Risiko.  

Rapat Komite Manajemen Risiko

Berdasarkan Piagam Komite Manajemen Risiko, Komite harus bertemu setidaknya enam kali setahun, baik secara langsung atau melalui telekonferensi, dengan agenda yang telah disetujui sebelumnya untuk setiap pertemuan. Komite Manajemen Risiko mengadakan sebelas kali rapat pada tahun 2022. 

C. Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi mendukung suksesi dan pergantian Direksi dan Dewan Komisaris yang efisien dan mengkaji serta membuat rekomendasi mengenai remunerasi untuk manajemen senior ANJ dan anak perusahaannya. 

Struktur dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi saat ini didirikan pada 2013 dengan nama Komite Kompensasi dan Manfaat. Struktur, komposisi dan dasar penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi saat ini dinyatakan dalam tabel di bawah ini: 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut: 

Fungsi nominasi:

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait dengan: 

    1. komposisi Direksi dan Dewan Komisaris; 

    2. kebijakan dan kriteria nominasi untuk kedua dewan; dan 

    3. kebijakan tentang tinjauan kinerja kedua dewan. 

  • Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang disetujui. 

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pengembangan kapasitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 

  • Mengusulkan kandidat yang memenuhi syarat untuk Direksi dan Dewan Komisaris. 

  • Mengkaji dan memperbarui rencana suksesi Direksi dan Dewan Komisaris. 

Fungsi remunerasi:

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan, struktur dan jumlah remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris. 

  • Membantu Dewan Komisaris mengevaluasi kinerja terhadap remunerasi untuk setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagaimana ditentukan oleh Piagamnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu setidaknya sekali setiap empat bulan. Rapat dapat diadakan secara langsung atau melalui telekonferensi dan ada agenda yang telah disetujui sebelumnya untuk setiap rapat. Komite bertemu empat kali pada tahun 2022. 

D. Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keberlanjutan Usaha

Awalnya dibentuk pada 2013 sebagai Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keberlanjutan. Struktur, komposisi dan dasar pengangkatan Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keberlanjutan saat ini diuraikan di tabel berikut ini: 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Perusahaan

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Perusahaan mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris dengan memantau pengembangan dan implementasi rencana program tanggung jawab sosial dan keberlanjutan grup. Komite juga memberi nasihat kepada Direksi tentang hal-hal terkait. Peran dan tanggung jawab Komite didefinisikan dalam Piagam Komite Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Perusahaan. 

Rapat Komite Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Perusahaan

Menurut Piagam Komite Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Perusahaan, Komite harus mengadakan setidaknya dua rapat setiap tahun, baik secara langsung atau melalui telekonferensi, dengan agenda yang telah disetujui sebelumnya untuk setiap rapat. Komite mengadakan empat kali rapat pada 2022. 


Piagam Komite Audit PT Austindo Nusantara Jaya Tbk