Kami berupaya menjalin hubungan-hubungan akrab dan berkesinambungan yang menghormati budaya setempat. Sejalan dengan standar dan prosedur RSPO, kami memiliki kebijakan untuk memenuhi standar dan persyaratan keterlibatan masyarakat yang diakui secara internasional, terutama dalam hal penghormatan terhadap hak atas tanah, hak adat, budaya setempat, mata pencaharian masyarakat, serta keterlibatan dan pengembangan masyarakat. Ini termasuk mempraktikkan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dan memfasilitasi pengaduan keluhan dan penyelesaian konflik.