KODE ETIK DAN BUDAYA PERUSAHAAN
Nilai-nilai hakiki yang mendasari Kode Etik ini adalah Integritas, Menghargai Sesama Manusia dan Lingkungan serta Peningkatan Kemampuan secara Berkesinambungan. Pasal-pasal dalam Kode Etik memberikan panduan bagi karyawan untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaannya dan berinteraksi dengan orang lain secara efektif, aman, sah dan dengan integritas. Kode Etik ini berlaku sama dan tanpa kecuali untuk semua karyawan dan manajemen, termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Setiap karyawan Grup ANJ harus berjanji untuk menegakkan Kode Etik; investor, pemangku kepentingan dan mitra bisnis kami juga diharuskan membuat komitmen seperti itu jika relevan. Kode Etik ini secara resmi diberlakukan pada Januari 2014 dan telah disosialisasikan kepada semua karyawan. Sejak Oktober 2017, Kode Etik ini telah menjadi bagian integral dari kurikulum program Management Trainee kami serta program pengenalan yang diberikan untuk semua karyawan baru serta dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran dan pengembangan di ANJ Learning Center kami
KODE ETIK PERILAKU BISNIS ANJ MENCAKUP:
• Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan;
• Keselamatan dan kesehatan tempat kerja dan lingkungan;
• Hubungan kerja;
• Hubungan dengan pemasok dan pelanggan;
• Hubungan dengan pemerintah;
• Konflik kepentingan;
• Penggunaan dan pemeliharaan properti perusahaan;
• Informasi perusahaan dan pengungkapan keuangan;
• Hubungan dengan investor dan media; dan
• Insider trading.
Kode Etik ini ditinjau secara rutin dan berkala untuk memastikan panduan tersebut tetap selaras dengan pertumbuhan bisnis, tujuan strategis dan perkembangan di lingkungan eksternal kami.
PELANGGARAN KODE ETIK DAN SANKSI YANG DIBERIKAN TAHUN 2019
Pelanggaran Kode Etik berikut ini terjadi pada tahun 2019:
1. Penyalahgunaan otoritas dalam proses pemanenan.
2. Pencurian TBS plasma oleh supir kontraktor.
3. Penyalahgunaan otoritas oleh Manajer Estate.
Perseroan memberlakukan sanksi berikut sehubungan dengan pelanggaran di atas:
- Surat peringatan.
- Dilaporkan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Pemutusan hubungan kerja.