speaker

Tata Kelola Perusahaan

Kode Etik Perilaku Bisnis

Perseroan mengadopsi Kode Etik Perilaku Bisnis (“Kode Etik”) pada tahun 2014. Kode Etik ini berfungsi sebagai panduan dan referensi bagi karyawan dan manajemen Perseroan tentang cara melaksanakan tugas mereka secara efektif, sah dan aman.

KODE ETIK DAN BUDAYA PERUSAHAAN

Nilai-nilai hakiki yang mendasari Kode Etik ini adalah Integritas, Menghargai Sesama Manusia dan Lingkungan serta Peningkatan Kemampuan secara Berkesinambungan. Pasal-pasal dalam Kode Etik memberikan panduan bagi karyawan untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaannya dan berinteraksi dengan orang lain secara efektif, aman, sah dan dengan integritas. Kode Etik ini berlaku sama dan tanpa kecuali untuk semua karyawan dan manajemen, termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Setiap karyawan Grup ANJ harus berjanji untuk menegakkan Kode Etik; investor, pemangku kepentingan dan mitra bisnis kami juga diharuskan membuat komitmen seperti itu jika relevan. Kode Etik ini secara resmi diberlakukan pada Januari 2014 dan telah disosialisasikan kepada semua karyawan. Sejak Oktober 2017, Kode Etik ini telah menjadi bagian integral dari kurikulum program Management Trainee kami serta program pengenalan yang diberikan untuk semua karyawan baru serta dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran dan pengembangan di ANJ Learning Center kami. 

KODE ETIK PERILAKU BISNIS ANJ MENCAKUP:

  • Nilai-nilai Perusahaan; 

  • Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan; 

  • Keselamatan dan kesehatan tempat kerja dan lingkungan; 

  • Hubungan kerja, termasuk profesionalisme, keadilan dan pemisahan kepentingan pribadi dan perusahaan; 

  • Hubungan dengan pemasok dan pelanggan; 

  • Hubungan dengan pemerintah; 

  • Konflik kepentingan; 

  • Penggunaan dan pemeliharaan property Perseroan; 

  • Informasi Perseroan dan pengungkapan keuangan; 

  • Hubungan dengan investor dan media; dan 

  • Insider trading

Kode Etik ini ditinjau secara rutin dan berkala untuk memastikan panduan tersebut tetap selaras dengan pertumbuhan bisnis, tujuan strategis dan perkembangan di lingkungan eksternal kami. 

PELANGGARAN KODE ETIK DAN SANKSI YANG DIBERIKAN TAHUN 2022

Pelanggaran Kode Etik berikut ini terjadi pada tahun 2022:

  1. Kecurangan dan manipulasi (terkait integritas). 

  2. Ketidakpatuhan terhadap SOP Pengendalian Internal. 

  3. Inefisiensi operasional. 

Perseroan memberlakukan sanksi berikut sehubungan dengan pelanggaran di atas:

  1. Surat peringatan. 

  2. Dilaporkan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. 

  3. Pemutusan hubungan kerja. 

Hal-hal Kritis yang Dilaporkan pada tahun 2022

Kebijakan Keterlibatan Politik

Sesuai dengan Kode Etik Perseroan, ANJ berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik atau partai politik dan melarang karyawan kami untuk melakukan aktivitas politik di wilayah kerja Perseroan atau terlibat dalam aktivitas politik yang dapat menimbulkan persepsi bahwa karyawan tersebut bertindak atas nama Perseroan. ANJ tidak menyediakan dana untuk kegiatan politik atau kepada partai politik dan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi ini kepada publik apabila kami melakukan hal tersebut.


Kode Etik Perilaku Bisnis