speaker

Tata Kelola Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memfasilitasi komunikasi antara semua fungsi dan unit Perseroan serta komunikasi eksternal dengan pemangku kepentingan Perseroan termasuk otoritas pasar modal, regulator keuangan, pemegang saham dan komunitas investor. Selain itu, ia mengelola kepatuhan Perseroan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi terkait masalah kepatuhan dan setiap perubahan dalam peraturan. 

Sekretaris Perusahaan adalah Bapak Naga Waskita, yang diangkat tanggal 3 Januari 2013 berdasarkan Surat Pengangkatan No. 001/FAD/ANJ/2013. 

Rincian tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:  

  • Memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan peraturan pasar modal yang berlaku.  

  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan Kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku dan regulasi, khususnya di pasar modal.  

  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan kepatuhan Perseroan terhadap Tata Kelola Perusahaan.  

  • Bekerja sama dan bertanggung jawab untuk korespondensi dengan OJK, BEI dan pihak terkait lainnya.  

  • Mengikuti perkembangan dan perubahan peraturan pasar modal. 

  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi Perseroan mengenai isu hukum dan rencana aksi Perseroan.  

  • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan rapat Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham serta paparan publik tahunan Perseroan.