speaker

Tata Kelola Perusahaan

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum bagi Pemegang Saham untuk dapat menggunakan hak mereka untuk membuat keputusan tertentu yang berkaitan dengan Perseroan, untuk menerima laporan dari Dewan Komisaris dan Direksi tentang kinerja dan akuntabilitas mereka dan untuk mempertanyakan Dewan tentang tindakan.

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia, Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2014 tentang Perencanaan dan Organisasi Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) diselenggarakan setahun sekali dan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun keuangan Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu untuk kepentingan Perseroan.

Pemberitahuan dan pemanggilan tentang RUPS, termasuk agenda, dipublikasikan di surat kabar harian nasional di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan di situs web Perseroan sendiri. Aturan dan bahan rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan atau dengan permintaan tertulis kepada Perseroan, sejak tanggal pemanggilan RUPS.

Kebijakan Pelaksanaan RUPS

Pengumuman Rencana Pelaksanaan RUPST & RUPSLB 2021
Unduh
Ringkasan Risalah RUPST 2020
Unduh
Risalah RUPST 2020
Unduh
Tata Tertib RUPS 2020
Unduh
Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk Perusahaan) 2020
Unduh
Surat Kuasa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk Individual) 2020
Unduh
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020
Unduh
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2020
Unduh
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019
Unduh
Iklan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2019
Unduh