speaker

Tata Kelola Perusahaan

Internal Audit

Unit Audit Internal merupakan mitra strategis pemegang saham dan manajemen dan membantu ANJ memastikan pengelolaan sumber daya secara produktif dan efisien guna meningkatkan hasil usaha bagi para pemangku kepentingan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai hakiki ANJ. 

Kepala Unit Audit Internal adalah Bapak Christian Lunard Sitorus, yang diangkat pada 2017, berdasarkan Keputusan Direksi No 02/BOD/ANJ/GEN/2017 tanggal 13 Desember 2017. 

Tugas dan Tanggung jawab Unit Audit Internal termasuk di antaranya: 

  1. Menelaah sistem pengendalian internal Perseroan untuk mencapai tujuan organisasi termasuk menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan manajemen risiko berdasarkan audit internal. 

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan. 

  1. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan atas pencapaian dan pelaksanaan rencana Unit Audit Internal. 

  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan, relevansi, keandalan dan integritas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan. 

  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. 

  1. Menilai efektivitas pengamanan nilai aset dan melakukan verifikasi keberadaan aset tersebut. 

  1. Menilai tingkat kepatuhan Perseroan terhadap kebijakan, prosedur, instruksi internal, peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  1. Melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan persetujuan Direktur Utama Perseroan atau Komisaris Perseroan atau Komite Audit atas dugaan adanya konflik kepentingan, perilaku yang melanggar hukum, tindak pidana korupsi atau penipuan berdasarkan urgensi dan ruang lingkup audit yaitu potensi kerugian, dampak kejadian dan tenggang waktu penugasan yang bersangkutan. 

  1. Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Komite Audit, disertai dengan tembusan laporan tersebut kepada Dewan Komisaris. 

  1. Memberi saran dan rekomendasi perbaikan sistem dan prosedur untuk mencegah inefisiensi dan kecurangan di setiap tingkat manajemen. 

  1. Memberi bimbingan dan konsultasi tentang sistem administrasi, operasional dan keuangan yang baik. 

  1. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan. 

  1. Berkoordinasi dengan tingkat manajemen yang tepat jika ada indikasi kecurangan dan kegagalan sistem.  

  1. Bekerja sama dengan Komite Audit. 

  1. Mengembangkan program untuk mengevaluasi kualitas kegiatan audit internal yang dilakukan.


Piagam Internal Audit PT Austindo Nusantara Jaya Tbk