speaker

Tata Kelola Perusahaan

Kebijakan Penunjukan Auditor

Kami memiliki kebijakan mengenai Pengangkatan dan Penilaian Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Perseroan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa layanan audit yang diberikan berkualitas tinggi, efektif, sesuai dengan persyaratan peraturan, dan independen. Penunjukan dan evaluasi AP dan/atau KAP kami dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal.

Kami memulai proses pemilihan dan penunjukan AP dan/atau KAP melalui tender dengan mengundang KAP yang terdaftar di OJK, memiliki reputasi yang baik, memiliki pengalaman di industri terkait dengan Perseroan dan anak perusahaan, mampu memberikan jasa audit sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang dipersyaratkan oleh Perseroan dan anak perusahaan (termasuk jasa audit terkait penawaran efek atau efek bersifat utang di pasar internasional), dan memiliki jaringan internasional. Manajemen kami menyiapkan kriteria lebih lanjut untuk KAP yang akan diundang untuk mengikuti proses tender dan kriteria ini memerlukan persetujuan Komite Audit.

Manajemen, dipimpin oleh Group Finance Director dan Komite Audit melaksanakan proses tender dengan memperhatikan Prinsip Dasar, faktor teknis, dan faktor komersial. Komite Audit dibantu oleh Manajemen menyusun rekomendasi pengangkatan AP dan KAP untuk persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan akan disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Kami akan mengumumkan nama AP dan/atau KAP yang diusulkan dan yang akan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Sebagai bagian dari proses pengawasan atas jasa audit Informasi Tahun Buku Historis oleh AP dan/atau KAP, Komite Audit akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan Manajemen dan Auditor Eksternal minimal tiga kali dalam setahun untuk memantau perkembangan kinerja Auditor Eksternal. tanggung jawab audit atas laporan keuangan konsolidasian, dan menelaah temuan audit serta menindaklanjuti temuan Auditor tahun sebelumnya. Pada setiap akhir periode audit, Komite Audit juga akan mengevaluasi kinerja jasa audit yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.

Perseroan menetapkan kebijakan untuk melakukan tender pemilihan KAP apabila jasa audit telah diberikan oleh KAP yang sama selama 5 tahun berturut-turut. Kebijakan tender dalam pemilihan KAP bertujuan untuk menjaga kualitas audit dan independensi KAP dan AP.

KAP yang telah memberikan jasa audit pada periode sebelumnya (auditor incumbent) diberi kesempatan yang sama dengan KAP lain untuk mengikuti proses tender.