Perusahaan yang kuat untuk menjalani prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik — transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran — di setiap aspek bisnis kami adalah penting untuk memberikan nilai yang berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan dan memastikan pertumbuhan jangka panjang Perseroan sejalan dengan tujuan pengembangan yang bertanggung jawab.
Kerangka kerja tata kelola perusahaan ANJ terdiri dari kebijakan, kontrol, proses dan standar yang mengatur semua aspek usaha dan memungkinkan pemisahan tanggung jawab yang jelas serta pengambilan keputusan dengan informasi lengkap dan bertanggung jawab. Landasan kerangka kerja ini adalah Kode Etik Perseroan tentang Perilaku Bisnis dan nilai-nilai hakiki kami, yaitu integritas, menghargai sesama manusia dan lingkungan serta peningkatan kemampuan secara berkesinambungan.
Nilai inti integritas dari perusahaan melarang adanya suap dalam seluruh aktivitas bisnis dan kegiatan karyawan. Hal ini dinyatakan dan ditekankan dengan jelas dalam setiap pelatihan nilai inti perusahaan, yang wajib diikuti oleh setiap karyawan yang baru bergabung dengan ANJ. Kami juga telah memperluas pelatihan ini ke beberapa vendor dan komunitas di sekitar wilayah operasional kami.
Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi
Perpajakan
CFO Grup bertanggung jawab untuk memantau kebijakan dan praktik perpajakan, termasuk kepatuhan terhadap persyaratan hukum, dan mempertimbangkan keputusan penting terkait persoalan pajak. Pelaksanaan kepatuhan Grup terhadap peraturan perpajakan berada di bawah pengawasan dan peninjauan Komite Audit.
Strategi perpajakan Grup adalah untuk membayar pajak dalam jumlah wajar yang mencerminkan keberhasilan setiap entitas dalam Grup dan mematuhi Peraturan Perpajakan.
Untuk mencapai hasil ini, Kebijakan Perpajakan kami menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
i. Memiliki komitmen untuk memenuhi semua kewajiban kepatuhan dan pengungkapan pajak menurut undang-undang dan peraturan perpajakan yang relevan;
ii. Selalu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan jumlah yang wajar dan benar;
iii. Pengelolaan dan penyelenggaraan perpajakan dilakukan secara efektif dan efisien, serta memastikan semua perencanaan pajak dibangun di atas bisnis komersial yang sehat dan sesuai hukum dan peraturan perpajakan yang relevan;
iv. Tidak akan mengadopsi perencanaan dan strategi pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menghindari kewajiban perpajakan.