speaker

Tata Kelola Perusahaan

Komitmen ANJ Terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Perusahaan yang kuat untuk menjalani prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik — transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran — di setiap aspek bisnis kami adalah penting untuk memberikan nilai yang berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan dan memastikan pertumbuhan jangka panjang Perseroan sejalan dengan tujuan pengembangan yang bertanggung jawab.

Kerangka kerja tata kelola perusahaan ANJ terdiri dari kebijakan, kontrol, proses dan standar yang mengatur semua aspek usaha dan memungkinkan pemisahan tanggung jawab yang jelas serta pengambilan keputusan dengan informasi lengkap dan bertanggung jawab. Landasan kerangka kerja ini adalah Kode Etik Perseroan tentang Perilaku Bisnis dan nilai-nilai hakiki kami, yaitu integritas, menghargai sesama manusia dan lingkungan serta peningkatan kemampuan secara berkesinambungan.

Nilai inti integritas dari perusahaan melarang adanya suap dalam seluruh aktivitas bisnis dan kegiatan karyawan. Hal ini dinyatakan dan ditekankan dengan jelas dalam setiap pelatihan nilai inti perusahaan, yang wajib diikuti oleh setiap karyawan yang baru bergabung dengan ANJ. Kami juga telah memperluas pelatihan ini ke beberapa vendor dan komunitas di sekitar wilayah operasional kami.

Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi

  1. Perseroan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyuapan dan korupsi baik yang dilakukan oleh karyawan kepada pihak lain maupun sebaliknya.
  2. Karyawan harus menjelaskan, secara internal dan ketika berhadapan dengan pihak ketiga, bahwa Perseroan menerapkan prinsip integritas dan tidak memiliki toleransi (zero-tolerance) terhadap setiap bentuk suap dan korupsi, serta tidak akan (secara langsung atau tidak langsung) menawarkan, membayar, mencari atau menerima pembayaran, hadiah atau bantuan dengan tujuan mempengaruhi hasil bisnis secara tidak pantas.
  3. Karyawan harus segera memberitahukan atasan langsung atau melalui Whistleblowing System atau media pelaporan lainnya yang telah disediakan Perseroan jika mengetahui adanya potensi atau kejadian tindakan penyuapan dan korupsi.
  4. Karyawan dilarang secara langsung maupun tidak langsung untuk menawarkan atau memberikan suap atau keuntungan yang tidak pantas (termasuk pembayaran fasilitasi) kepada pejabat publik atau pihak individu lain atau pihak ketiga lain, yang dimaksudkan ataupun memberikan kesan untuk mempengaruhi keputusan pihak tersebut terhadap Perseroan.
  5. Karyawan dilarang secara langsung maupun tidak langsung meminta atau menerima suap atau keuntungan yang tidak pantas dari pihak ketiga, yang mungkin, atau memberi kesan mungkin, dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan Perseroan tentang pihak tersebut.
  6. Karyawan dilarang untuk memberikan facilitation payments kepada pejabat di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk apapun.  Yang dimaksud dengan facilitation payments kepada pejabat di dalam maupun di luar negeri adalah pembayaran pelicin atau pemberian (baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas ataupun bentuk lainnya) yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk tujuan mengamankan atau mempercepat kinerja pejabat yang berwenang di dalam menjalankan tugas atau fungsi atau administratif pemerintahan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Perpajakan

CFO Grup bertanggung jawab untuk memantau kebijakan dan praktik perpajakan, termasuk kepatuhan terhadap persyaratan hukum, dan mempertimbangkan keputusan penting terkait persoalan pajak. Pelaksanaan kepatuhan Grup terhadap peraturan perpajakan berada di bawah pengawasan dan peninjauan Komite Audit.

Strategi perpajakan Grup adalah untuk membayar pajak dalam jumlah wajar yang mencerminkan keberhasilan setiap entitas dalam Grup dan mematuhi Peraturan Perpajakan.

Untuk mencapai hasil ini, Kebijakan Perpajakan kami menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

i. Memiliki komitmen untuk memenuhi semua kewajiban kepatuhan dan pengungkapan pajak menurut undang-undang dan peraturan perpajakan yang relevan;

ii. Selalu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan jumlah yang wajar dan benar;

iii. Pengelolaan dan penyelenggaraan perpajakan dilakukan secara efektif dan efisien, serta memastikan semua perencanaan pajak dibangun di atas bisnis komersial yang sehat dan sesuai hukum dan peraturan perpajakan yang relevan;

iv. Tidak akan mengadopsi perencanaan dan strategi pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menghindari kewajiban perpajakan.


Manual Kebijakan Perpajakan