PEMEGANG SAHAM BERDASARKAN JENIS INVESTOR
Pemegang Saham | Saham | Kepemilikan | |
---|---|---|---|
Domestik | |||
Individu domestik | 6.337 | 284.936.229 | 8,5% |
Institusi domestik | 17 | 3.054.295.034 | 91,1% |
Jumlah | 6.354 | 3.339.231.263 | 99,6% |
Luar Negeri | |||
Individu Luar Negeri | 17 | 7.093.237 | 0,2% |
Institusi Luar Negeri | 13 | 7.850.500 | 0,2% |
Jumlah | 30 | 14.943.737 | 0,4% |
Total Keseluruhan | 6.384 | 3.354.175.000 | 100,00% |
Data pada 31 Desember 2023 |
INFORMASI PEMEGANG SAHAM
Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib untuk melaporkan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan tentang kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham Perseroan untuk dilaporkan ke OJK dan BEI. Jangka waktu lebih pendek atau lebih lama dapat berlaku jika diwajibkan oleh hokum dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Komisaris Independen Perseroan yang dilarang memiliki saham Perseroan. Komisaris Independen juga tidak berhak memperoleh opsi saham dari Perseroan.