speaker

Keberlanjutan

Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Kami menghindari Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Seluruh limbah B3 disimpan di tempat yang memiliki izin sebelum dikumpulkan dan dikelola oleh kontraktor pengelola limbah berlisensi. Jenis utama limbah berbahaya yang dihasilkan adalah minyak bekas, lampu neon bekas, limbah medis, dan kemasan seperti karung pestisida. Tidak satu pun dari jenis limbah berbahaya ini akan digunakan kembali (reused), didaur ulang (recycle), dibakar, atau dibuang ke TPA. Setiap anak perusahaan memiliki kontrak dengan vendor pihak ketiga yang dipastikan telah memenuhi persyaratan legal untuk mengangkut, mendaur ulang, atau mengolah limbah berbahaya. Semua limbah beracun dan berbahaya dibuang dengan mengikuti peraturan pemerintah.

Untuk mencegah pencemaran sumber daya air dari limbah cair pabrik, kami mengolah dan menguji seluruh limbah cair secara mandiri guna memastikannya berada dalam batasan yang diizinkan. Menurut peraturan lingkungan Indonesia, ambang batas Permintaan Oksigen Biokimia (BOD) dan Permintaan Oksigen Kimia (COD) yang diijinkan adalah masing-masing sebesar 100 mg/liter dan 350 mg/liter, sebelum air limbah dibuang ke saluran air atau sungai. Target kami adalah untuk mematuhi peraturan ini.

Tingkatan BOD dan COD kami diverifikasi dan diukur setiap bulan oleh laboratorium independen dan terakreditasi (lihat contoh laporan di sini). Hasilnya juga diverifikasi oleh otoritas pemerintah melalui sistem pelaporan lingkungan online di tingkat nasional yang disebut SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik).

Kami juga memiliki kebijakan internal untuk menggunakan limbah cair pabrik kelapa sawit (POME) untuk aplikasi lahan. Semua POME untuk aplikasi lahan harus memiliki BOD kurang dari 5000 mg/liter (di atas itu akan berbahaya dan meracuni pohon kelapa sawit). Kami menerapkan POME dengan tingkat BOD kurang dari 3000 mg/liter dengan mengolah POME kami menggunakan bakteri anaerob dan proses aerasi di kolam pengolahan limbah cair kami. Sebisa mungkin, kami menggunakan POME untuk aplikasi lahan atau untuk menghasilkan gas metana di pembangkit listrik biogas kami, yang akan mengurangi penggunaan pupuk anorganik. Oleh karena itu, di semua perkebunan kami kecuali ANJAS, kami tidak membuang air limbah ke saluran air atau sungai. Kami telah mengurangi air limbah yang dilepaskan ke saluran air dari 143.930 m3 pada tahun 2015 menjadi 63.166 m3 pada tahun 2022, semuanya memenuhi ambang batas BOD dan COD sesuai regulasi.

Kemajuan dan kinerja kami dalam memenuhi target kualitas air adalah sebagai berikut:

Kami mengukur Partikulat (PM) Nitrogen Oxida (NOx) dan Sulfur Oxida (SOx) setiap enam bulan sekali di lingkungan kerja (pabrik dan kantor) serta di area pemukiman yang dekat dengan pabrik, Dalam perhitungan emisi Partikulat, NOx dan SOx kami fokuskan pada sumbernya di generator listrik dan cerobong boiler, Hasil pengukuran ini dilaporkan secara rutin ke Badan Lingkungan Hidup setempat sesuai regulasi. Pelaporan emisi ini dikelola oleh Departemen Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan (Environment, Health and Safety/EHS).


KEBIJAKAN EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN AIR