speaker

Tata Kelola Perusahaan

Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris harus bertemu setidaknya setiap dua bulan sekali sebagaimana telah ditentukan dalam Piagam. Rapat ini dijadwalkan sebelumnya tetapi rapat tambahan dapat diadakan jika diminta oleh satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, oleh Direksi atau oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili setidaknya 10% dari total jumlah saham dengan hak suara yang sah. Bahan materi rapat Dewan Komisaris akan disiapkan dan dibagikan kepada Dewan Komisaris paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. 

Rapat Dewan Komisaris dianggap sah dan keputusannya mengikat jika lebih dari setengah anggotanya hadir atau diwakili dalam rapat. Keputusan dibuat berdasarkan konsensus namun jika konsensus tidak tercapai, keputusan dapat disahkan oleh suara setuju lebih dari setengah dari total jumlah suara yang dilakukan secara sah dalam rapat. Setiap anggota Dewan Komisaris memiliki hak suara yang sama dan berhak memberikan satu suara dan satu suara tambahan untuk anggota lain yang ia wakili. Apabila Komisaris tidak dapat menghadiri rapat maka Komisaris yang bersangkutan akan memberikan kuasa kepada Komisaris lainnya. 

Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, Dewan Komisaris mengadakan tujuh kali rapat dan empat rapat lainnya berupa rapat gabungan dengan Direksi.

Rapat Direksi

Direksi wajib menyelenggarakan rapat setidaknya sebulan sekali sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 dan Piagam Direksi. Rapat bulanan ini dijadwalkan sebelumnya, tetapi rapat tambahan dapat diadakan jika diminta oleh satu atau lebih anggota Direksi, oleh Dewan Komisaris atau oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili setidaknya 10% dari total jumlah saham dengan hak suara yang sah. Direktur anak perusahaan dan pihakpihak lain yang berkepentingan dapat diundang menghadiri rapat Direksi. Bahan materi untuk Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi akan disiapkan dan dibagikan kepada Direksi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum rapat diadakan. 

Rapat Direksi dianggap sah dan keputusannya mengikat jika lebih dari setengah anggotanya hadir atau diwakili dalam rapat. Keputusan dibuat berdasarkan konsensus, namun jika konsensus tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari setengah total jumlah suara yang sah dalam rapat. Setiap anggota Direksi memiliki hak suara yang sama dan berhak memberikan satu suara dan satu suara tambahan untuk anggota lain yang diwakilinya.  

Direksi menyelenggarakan rapat berikut di 2022:

  • Rapat A: Rapat gabungan dengan Dewan Komisaris, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali setiap tiga bulan. Pada tahun 2022, Direksi menyelenggarakan empat rapat ini. 

  • Rapat Direksi, setidaknya satu kali setiap dua minggu jika memungkinkan. Direksi anak perusahaan dan undangan lainnya juga dapat menghadiri rapat ini. Pada tahun 2022, Direksi menyelenggarakan 22 kali rapat. 

Di bawah ini adalah Jadwal Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2023:

Agenda Rapat Dewan Komisaris 2022
Unduh
Agenda Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direks 2022
Unduh
Agenda Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi 2021
Unduh
Agenda Rapat Dewan Komisaris 2021
Unduh
Agenda Rapat Dewan Komisaris 2019
Unduh
Agenda Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi 2019
Unduh
Agenda Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi 2018
Unduh
Agenda Rapat Dewan Komisaris 2018
Unduh