speaker

Tata Kelola Perusahaan

Sistem Pelaporan Pelanggaran

ANJ berkomitmen untuk menerapkan standar etika tertinggi dan Kode Etik Perilaku Bisnis Perusahaan yang berfungsi sebagai perangkat pedoman dalam menjalankan praktik usaha Perusahaan.

Hal ini menekankan pentingnya bagi ANJ untuk mencegah pelanggaran seperti kecurangan, praktik korupsi, pelanggaran etika bisnis atau peraturan perusahaan. ANJ menyediakan fasilitas pelaporan jika ditemukan indikasi berbagai pelanggaran tersebut, yang dinamakan Whistleblowing System (WBS).  Selain sebagai wujud komitmen manajemen ANJ terhadap implementasi tata kelola perusahaan, sistem ini juga bertujuan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan. Fasilitas pelaporan WBS perusahaan disebut Berani Bicara. Silahkan klik icon Berani Bicara untuk mengakses WBS kami.

Mekanisme pelaporan WBS memastikan keamanan dan keselamatan pelapor.  Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor berupa kerahasiaan identitas dan informasi yang dilaporkan, serta perlindungan terhadap kemungkinan balasan pihak terlapor. Hotline dapat dihubungi melalui panggilan, SMS dan WhatsApp dan tersedia 24/7, dalam bahasa lokal.

Kami mensosialisasikan program ini secara berkala, mendorong para karyawan kami untuk menggunakan program whistle blower ini secara bebas dan kami melaporkan seluruh hasilnya dalam laporan tahunan perusahaan. Pada tahun 2023, Sistem Whistleblowing (WBS) telah disosialisasikan sebanyak sebelas sesi kepada semua karyawan di seluruh anak usaha ANJ, kantor pusat, kantor regional, serta kepada kontraktor. 

Prosedur Pelaporan Pelanggaran

Pelapor dapat menghubungi Unit Perlindungan Pelapor WBS melalui salah satu email khusus atau telepon/ SMS khusus berikut, yang menyatakan indikasi awal pelanggaran dan bukti

pendukung:

• Email: [email protected]

• Telepon/SMS: 0815 160 0100