speaker

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia

Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) telah mengeluarkan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yang merupakah pemutakhiran dari Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2019. Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) utamanya berlaku bagi korporasi terbuka serta korporasi yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat yaitu korporasi yang mengeluarkan instrumen keuangan (obligasi, surat utang jangka menengah) dan korporasi yang berusaha di sektor jasa keuangan.

PUGKI 2021 ini dimaksudkan untuk menetapkan praktik governansi korporat berstandar global yang direkomendasikan terutama untuk korporasi yang terdaftar di pasar modal dan mengelola dana masyarakat guna melindungi kepentingan dan memenuhi harapan para pemegang saham, kreditur, debitur, dan para pemangku kepentingan lain agar tercapai penciptaan nilai korporasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

PUGKI 2021 terdiri dari delapan prinsip yang dibagi dalam tiga kelompok prinsip: (1) tiga prinsip pertama adalah kelompok prinsip yang mengatur fungsi pengurusan dan pengawasan korporasi, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, (2) kelompok prinsip yang mengatur proses dan keluaran yang dihasilkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, (3) kelompok prinsip yang mengatur pemilik sumberdaya, yang terutama akan menerima manfaat dari pelaksanaan governansi korporat.

Perseroan telah menerapkan prinsip dan rekomendasi PUGKI 2021 yang dilakukan dengan pendekatan “apply or explain” sesuai rekomendasi PUGKI 2021. Rincian serta penjelasan penerapan Perseroan terhadap PUGKI 2021 dapat dilihat sebagaimana dokumen di bawah ini:

 

1 .PUGKI Tahun Buku 2021 

2. PUGKI Tahun Buku 2022