speaker

Tata Kelola Perusahaan

DIREKSI

Direksi bertanggung jawab mengelola Perseroan mencapai visi dan misi dengan mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi menjalankan kegiatan operasi Perseroan sehari-hari dan memimpin Perseroan mencapai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang telah ditetapkan. Direksi bertanggung jawab terhadap kepengurusan bisnis Perseroan dan penunjukan manajemen senior Perseroan. 

Saat ini, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: 

  • Lucas Kurniawan, Direktur Utama. 

  • Geetha Govindan Wakil Direktur Utama. 

  • Naga Waskita, Direktur Legal. 

  • Nopri Pitoy, Direktur Keuangan. 

  • Aloysius D'Cruz, Direktur Agronomi serta Penelitian dan Pengembangan. 

  • Mohammad Fitriyansyah, Direktur Teknik.

 

Tugas dan Tanggung Jawab dari Setiap Anggota Direksi adalah sebagai berikut: 

Anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan Direksi. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS.  

Direksi berhak untuk berkonsultasi dan meminta nasihat dari Dewan Komisaris sewaktu-waktu. Dalam hal Direksi tidak sepakat dengan nasihat dan rekomendasi dari Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Komisaris akan membahas hal tersebut bersama-sama. Direktur yang diberikan kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi dan mewakili Perseroan adalah Direktur Utama bersama dengan Direktur yang bertanggung jawab atas hal yang berada di bawah wewenangnya atau Wakil Direktur Utama bersama dengan seorang Direktur yang bertanggung jawab atas suatu hal yang berada di bawah wewenangnya. 

Tugas utama Direksi adalah sebagai berikut: 

  1. Memimpin, mengelola dan mengarahkan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan serta terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan. 

  1. Mengontrol, memelihara dan mengelola aset Perseroan. 

  1. Menyusun rencana kerja tahunan berupa anggaran dasar tahunan Perseroan, yang diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui sebelum dimulainya tahun anggaran yang relevan. 

Selain itu, setiap anggota Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab khusus yang dijabarkan dalam uraian tugas masing-masing, yaitu sebagai berikut: 

  • Direktur Utama: Memimpin, mengawasi serta mengoordinasikan manajemen Perseroan dan memastikan semua kegiatan usaha Perseroan dijalankan sesuai dengan visi, misi dan nilai-nilai Perseroan; mengawasi dan menelaah manajemen risiko, sistem pengendalian internal Perseroan, tata kelola perusahaan untuk kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; mengawasi pelaksanaan komitmen hak asasi manusia, termasuk keragaman, kesetaraan dan inklusivitas, serta memimpin Direksi, sumber daya manusia, keberlanjutan, komunikasi perusahaan, hubungan investor, audit internal, teknologi informasi dan komunikasi, proses bisnis dan departemen pengembangan bisnis.

  • Wakil Direktur Utama (Direktur Operasi): Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, menerapkan dan mengevaluasi aspek-aspek agronomi dan keseluruhan proses operasi agribisnis Perseroan. 

  • Direktur Legal: Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, menerapkan dan mengevaluasi hal-hal yang berhubungan dengan hukum, lisensi dan perizinan. Direktur Legal juga bertanggung jawab atas fungsi Sekretaris Perusahaan. 

  • Direktur Keuangan: Memimpin Departemen Keuangan untuk memastikan Perseroan memenuhi seluruh kewajiban pelaporan, ketentuan akuntansi dan audit yang ditetapkan oleh peraturan pasar modal; serta menyusun dan membuat anggaran dasar tahunan, anggaran lainnya dan rencana keuangan Perseroan; dan memimpin Departemen Pajak, Komersial dan Manajemen Rantai Pasokan. 

  • Direktur Teknis Agronomi dan R&D: Merencanakan, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, melaksanakan dan mengevaluasi tugas-tugas operasional yang berkaitan dengan aspek agronomi dan aspek penelitian dan pengembangan untuk perkebunan Perseroan. 

 

Kriteria Pemilihan Anggota Dewan Direksi 

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: 

  1. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik; 

  1. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum; 

  1. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 

  1. Tidak pernah dinyatakan pailit; 

  1. Tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 

  1. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan 

  1. Tidak pernah menjadi anggota Direksi selama menjabat: 

  • Pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan; 

  • Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi kepada RUPS; 

  • Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. 

  1. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; 

  1. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan;dan 

  1. Memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Penunjukan, Pemberhentian  dan  Masa  Jabatan  Direksi 

Direksi saat ini mematuhi Anggaran Dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi setidaknya harus terdiri dari seorang Direktur Utama dan satu Direktur. Direksi diangkat oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 

Anggota Direksi ditunjuk untuk masa jabatan yang berlangsung sampai dengan RUPST kelima terhitung sejak pengangkatannya dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Namun, rapat umum pemegang saham berhak untuk memberhentikan Direktur kapan pun selama masa jabatannya. 

Tindakan yang Membutuhkan Persetujuan Dewan Komisaris 

Direksi memiliki kewenangan umum untuk melakukan aksi korporasi untuk dan atas nama Perseroan, Namun, Direksi harus memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris untuk beberapa aksi korporasi berikut ini: 

  • Akuisisi bisnis baru, termasuk persetujuan akuisisi anak perusahaan atas bisnis baru; 

  • Perolehan atau penjualan aset atau properti yang mewakili lebih dari 5% dari total aset Perseroan; 

  • Persetujuan akuisisi aset atau properti baru oleh anak perusahaan yang nilainya lebih dari 

  • USD500.000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam mata uang Rupiah; 

  • Persetujuan pengalihan atau pembebanan lebih dari 50% dari total kekayaan bersih atau kekayaan anak perusahaan; 

  • Perubahan rencana bisnis atau anggaran Perseroan dan belanja modal dan belanja operasional (jika di luar anggaran tahunan yang disetujui), termasuk persetujuan atas setiap perubahan rencana bisnis tahunan dan/atau anggaran tahunan anak perusahaan dan persetujuan belanja modal dan operasional (jika di luar anggaran tahunan yang telah disetujui) anak perusahaan Perseroan, yang nilainya lebih dari USD100.000 (seratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau yang setara dalam mata uang Rupiah; 

  • Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi atau Komisaris anak perusahaan atau auditornya; 

  • Memperoleh pinjaman dan fasilitas keuangan lainnya dari bank oleh Perseroan, termasuk memperoleh pinjaman dan fasilitas keuangan lainnya dari bank oleh anak perusahaan, dengan nilai lebih dari USD500.000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam mata uang Rupiah; 

  • Masuk ke dalam kontrak material apa pun selain dalam kegiatan bisnis biasa; 

  • Persetujuan penandatanganan kontrak material apa pun selain dalam kegiatan bisnis biasa anak perusahaan Perseroan; 

  • Membuat perjanjian dengan direktur, komisaris atau pemegang saham Perseroan (atau afiliasinya) selain dengan syarat yang sah dan wajar; dan 

  • Persetujuan setiap perubahan anggaran dasar anak perusahaan atau dokumen konstitusional lainnya atau penggabungan, pengambilalihan, peleburan dan pemisahan anak perusahaan atau kepailitan, likuidasi, pembubaran atau pembubaran anak perusahaan

Piagam Direksi


Piagam Direksi